Pajak Reklame Mobil Box

Pajak Reklame Mobil Box


Pajak Reklame Mobil adalah pajak yang dikenakan pada individual atau badan usaha yang menyelenggarakan reklame pada kendaraannya


Tarif pajak reklame mobil ditentukan oleh nilai sewa reklame yang ditentukan oleh masing-masing Pemda. Nilai sewa reklame sendiri tergantung pada ;

jenis reklame, bahan yang digunakan, lokasi pemasangan reklame, waktu pemasangan, durasi pemasangan reklame, jumlah reklame, serta ukuran reklame. 

Tarif pajak reklame adalah 25% dari nilai sewa reklame


Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana.


Sanksi Administrasi

Sanksi administrasi perpajakan terdiri dari ;

1. sanksi denda, 

2. sanksi bunga dan 

3. sanksi kenaikan. 


Sanksi Pidana 

Sanksi tersebut adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.



PT. Konsultan Legal Indonesia

Jasa Pengurusan Perizinan

Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi

Jakarta Selatan 12950 Indonesia

WA: 081286881087

Email: cs@thelegalco.com

Web: www.thelegalco.com



#izinreklame

#izinreklamedijakarta

#izinreklametangsel

#izinreklamedkijakarta

#izinreklametangerang

#izinreklameoss

#izinreklamebaru

#jasaizinreklame

#izinmendirikanreklame

#izinmemasangreklame

#mengurusizinreklame

#izinpemasanganreklame

#izinprinsipreklame

#izinpapanreklame

#izinreklameptsp

#izinusahareklame

#urusizinreklame

#urusperizinanreklame

#urusijinreklame

#iziniklanreklame

#jenisizinreklame

#izinreklamejogja

#izinreklamemedan

#persyaratanizinreklame

#izinreklametoko

#izinusahareklame

#mengurusizinreklame

#izinreklamesidoarjo

#izinpajakreklame

#pajakreklameneonbox



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Izin Reklame Banjarmasin

Pajak Reklame Neon Box Jakarta

PAJAK REKLAME KOTA BEKASI