Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

PAJAK REKLAME NEON BOX JAKARTA

PAJAK REKLAME NEON BOX JAKARTA Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru: Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²) 1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan. 2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM). 3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan). 4. Surat Kuasa yang sudah dib...

PAJAK REKLAME MOBIL BOX

PAJAK REKLAME MOBIL BOX Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pajak Reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.  Terhitung masa pajak reklame adalah dalam jangka waktu satu bulan. Untuk batas paling lama masa pajak reklame adalah 3 bulan agar Wajib Pajak menghitung, menyetor dan melaporkan  pajak  yang terutang. Untuk membayar pajak reklame, Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha pertama-tama wajib mengisi formulir Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKP Daerah).  Adapun isi formulir SKP Daerah terdiri dari: 1. Nilai Ketinggian Reklame 2. Sko...

PAJAK REKLAME MOBIL

PAJAK REKLAME MOBIL Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pajak Reklame adalah pungutan yang dikenakan atas semua penyelenggaraan reklame.  Objek Pajak Reklame meliputi: 1. Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; 2. Reklame kain; 3. Reklame melekat seperti stiker; 4. Reklame selebaran; 5. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; 6. Reklame udara; 7. Reklame apung; 8. Reklame suara; 9. Reklame film/slide; dan 10. Reklame peragaan. More Info : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704 ...

PAJAK REKLAME NAMA PERUSAHAAN

PAJAK REKLAME NAMA PERUSAHAAN  Pemasangan papan reklame ukuran besar pada umumnya tidak dipasang sendiri oleh pihak pemasang, tetapi melalui pihak ketiga atau vendor. Pihak ketiga ini pun kerap mengabaikan perizinan tata ruang dan IMB tanpa sepengetahuan pemilik. Setelah terpasang dan diketahui melanggar perda maupun perbub oleh petugas Satpol PP selaku penegak aturan, maka papan reklame terpaksa harus kena sanksi dibongkar. Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame. Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan pa...

PAJAK REKLAME MOBIL BRANDING

PAJAK REKLAME MOBIL BRANDING Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Syarat Pendaftaran Pajak Reklame untuk Reklame Baru: Reklame Papan dan Sejenisnya (<=6m²) 1. Memberikan gambar desain produk reklame yang akan diselenggarakan. 2. Fotokopi identitas diri (KTP/SIM). 3. Gambar lokasi penempatan titik reklame (dengan gambar dari arah samping kiri, samping kanan dan tampak depan). 4. Surat Kuasa yang sudah diber...

PAJAK REKLAME KABUPATEN BEKASI

PAJAK REKLAME KABUPATEN BEKASI Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame: a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk. b. Lokasi pemasangan reklame. c. Kategori kelas jalan. d. Jumlah reklame ...

PAJAK REKLAME KABUPATEN TANGERANG

PAJAK REKLAME KABUPATEN TANGERANG Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Ada dua jenis reklame, yakni reklame produk dan non produk. Dua-duanya punya hitungan pajak yang beda.Untuk reklame produk, isi reklame memuat barang atau jasa yang ditawarkan dan bersifat komersil. Sementara untuk reklame non produk, hanya memuat informasi perusahaan, bisnis, atau badan usaha sebagai informasi identitas pada masyarakat. Tarif pajak reklame adalah 25% dengan dasar pengenaan pajak yaitu Nilai Sewa Reklame (NSR). Berikut adalah penjelasan tentang jenis reklame beserta penghitungan NSR-nya. Nilai Sewa Reklame Produk Contoh penghitungan pajak untuk Reklame Produk adalah sebagai berikut: Sebuah perusahaa...

PAJAK REKLAME KOTA BEKASI

PAJAK REKLAME KOTA BEKASI Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame. Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini. Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru. Tetapi, pengusaha belum juga membayar. Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame dikenakan satu kali ketika mengurus izin. Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum Bayar Pajak” Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi admin...

PAJAK REKLAME JAKARTA UTARA

PAJAK REKLAME JAKARTA UTARA  Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut. Ketentuan atas Pajak Reklame: Objek Pajak Reklame Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. Objek Pajak Reklame meliputi: -Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain -Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran -Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara -Reklame apung -Reklame Suara -Reklame film/slide -Reklame peragaan Syarat Pendaf...

PAJAK REKLAME JAKARTA PUSAT

PAJAK REKLAME JAKARTA PUSAT Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame: a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk. b. Lokasi pemasangan reklame. c. Kategori kelas jalan. d. Jumlah...

IZIN REKLAME BANJARMASIN

IZIN REKLAME BANJARMASIN Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Syarat Izin Reklame Baru: 1. Surat Permohonan baru izin pemasangan reklame. 2. Fotocopy KTP/kartu identitas lainnya. 3. Fotocopy SKTU. 4. Fotocopy Surat Tanah ( Segel/Sertifikat )/fotocopy sewa menyewa atau perjanjian kerjasama 5. Fotocopy STNK Kendaraan bermotor untuk reklame berjalan atau Surat Pimyataan tidak keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang (bermaterai RP. 6000,-). 6. Sket lokasi Pemasangan reklame. 7. Gambar reklame ( foto/animasi ). 8. Fotocopy IMB, Apabila: - Reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan ukr. Luas lebih dari atau 4m X 6m, dan atau - Ketinggian reklame lebih dari atau sama dengan 5m, dan atau - Reklame dipasang di atas bangunan 9. Gambar dan perhitungan konstruksi reklame. Setiap penyelen...

IZIN REKLAME DEPOK

IZIN REKLAME DEPOK  Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberad...

IZIN REKLAME KOTA MEDAN

IZIN REKLAME KOTA MEDAN Menurut Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame, menjelaskan bahwa: 1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame. 2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame. 3) Penyelenggaraan reklame meliputi : a. Reklame Papan / Billboard b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED) c. Bando d. Reklame Kain, e. Reklame Melekat (Stiker), f. Reklame Selebaran, g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan, h. Reklame Udara, i. Reklame Suara, j. Reklame Film / Slide, k. Reklame Peragaan.  Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah: a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial. b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya. d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, ...

IZIN REKLAME KOTA BANDUNG

IZIN REKLAME KOTA BANDUNG Syarat Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman(Persil) dan di Bangunan: 1. KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya). 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP. 3. NPWPD Perusahaan. 4. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame). 5. Foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut). 6. Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame. 7. Gambar denah lokasi reklame yg dimohon. 8. Surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas. 9. Polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2). 10. Kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan. 11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang. 12. Surat Ketetapan Pajak ...

IZIN REKLAME BARU

IZIN REKLAME BARU Pengertian Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Reklame berfungsi sebagai media informasi untuk menyampaikan pesan iklan kepada khalayak.  Persyaratan izin Reklame : 1 Surat permohonan  2 Indentitas Pemohon/Penanggung Jawab  3 Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000  4 Bukti Kepemilikan Tanah  5 Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir (Fotokopi)  6 Izin Mendirikan Bangunan (IMB),  7 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai  Rp 6.000 akan memenuhi ketentuan dalam Izin Penyelenggaraan Reklame dan apabila konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame tidak di bongkar sendiri oleh pemilik IPR dalam hal terkenan penertiban penyelenggaraan reklame, maka semua kon...