Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

Izin Reklame Kabupaten Tangerang

Izin Reklame Kabupaten Tangerang Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya: A. Perizinan Reklame yang baru 1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran). 2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon 3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha) 4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis. 5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis. 6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2. 7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah. 8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung B. Perpanjangan izin reklame 1. Fotocopy identitas pemohon. 2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai). 3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama. 4. Foto Reklame bertanggal. 5. SKPD/SPPD yang lama. MORE INFO : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17...

Izin Reklame Kota Bekasi

Izin Reklame Kota Bekasi Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi: 1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan) 2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan) 3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan) 4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru) 5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru) 6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan) 7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan) 8. Per...

Izin Reklame OSS

Izin Reklame OSS Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.  Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribu...

Izin Reklame Kota Tangerang

Izin Reklame Kota Tangerang Berikut adalah beberapa syarat untuk permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Reklame Kota  Tangerang: 1. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa) 2. Gambar Konstruksi (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), dengan IPTB Yang Masih Berlaku dengan Surat Pernyataan Bermaterai 6rb 3. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri 4. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame) 5. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS 6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan) 7. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir 8. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, SIUP dan TDP 9. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna) 10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna) 11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi 12.  Fo...

Izin Reklame Kota Bogor

Izin Reklame Kota Bogor Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Berikut beberapa syarat untuk Izin Reklame Bogor: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 2. surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame 3. Surat bukti lahan (surat pernyataan tidak keberatan dr pemilik lahan jika di lahan swasta, IPT/PPTR jika di lahan pemda, surat pernyataan kepemilikan lahan jika di lahan pribadi) 4. foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi 5. Peta denah lokasi dan titik koordinat 6. IMB reklame untuk reklame tiang pancan...

PAJAK REKLAME DI MOBIL

PAJAK REKLAME DI MOBIL Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik. Reklame biasanya dipasang dengan papan, spanduk, poster, selebaran, baliho, brosur dan ruang terbuka atau publik. Peranan atau fungsi reklame dalam perdagangan atau bisnis: 1. Memberikan informasi kepada khalayak atau konsumen tentang perusahaan, produk atau barang maupun jasa. 2. Mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka akan mau melakukan pembelian. 3. Menciptakan kesan tertentu tentang jasa atau barang yang direklamekan; 4. Memberikan kepuasan tertentu sesuai dengan keinginan konsumen; 5. Merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen. Syarat reklame yang baik dan benar: 1. Mencolok 2. Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti 3. Menarik 4. Jujur 5. Dilakukan Berulang-ulang Tujuan reklame: 1. Reklame Komersial (ekonomis).     Adalah reklame yang di buat...

PAJAK ATAS REKLAME

PAJAK ATAS  REKLAME Sebagai pemilik usaha atau toko, tentunya sudah mengetahui soal pajak reklame, namun faktanya ternyata masih banyak pemilik toko atau pengusaha yang nunggak bayar pajak reklame. Badan Keuangan Daerah tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) memberikan sanksi sosial bagi penunggak pajak. Pemberian sanksi sosial itu tidak terlepas dari minimnya serapan pajak reklame tahun ini. Badan Keuangan Daerah sudah menyurati pemilik advertising mengingatkan masa jatuh tempo, sehingga mereka harus membayar pajak baru. Tetapi, pengusaha belum juga membayar. Pajak reklame itu berkaitan dengan konten reklame. Ini harus dibayar setiap ada pemasangan baru. Berbeda dengan izin pemasangan reklame dikenakan satu kali ketika mengurus izin. Jika pajak konten reklame sebelumnya tidak dibayar. Tim BKD akan bergerak dan menutup reklame tersebut dan mencantumkan tulisan “Belum Bayar Pajak” Wajib pajak yang menyampaikan nilai kontrak reklame yang tidak sesuai bisa mendapatkan sanksi adminis...

PAJAK REKLAME APOTEK

PAJAK REKLAME APOTEK Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Sebenarnya untuk besaran pajak reklame yang harus dibayarkan adalah 20% dari NSR (Nilai Sewa Reklame). Tetapi untuk menghitung NSR ada banyak faktor yang memengaruhinya. Berikut beberapa faktor yang memengaruhi besaran pajak reklame: a. Jenis reklame, apakah produk atau non-produk. b. Lokasi pemasangan reklame. c. Kategori kelas jalan. d. Jumlah reklame yang terpa...

PAJAK REKLAME NEON BOX

PAJAK REKLAME NEON BOX  Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari.  Berikut persyaratan yang dibutuhkan : 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame 3.Gambar denah lokasi 4.Gambar desain beserta ukurannya 5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko 6.Fotokopi Izin Gangguan 7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri  Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan pe...

PAJAK REKLAME DEPOK

PAJAK REKLAME DEPOK Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar perusahaan sebagai syarat dalam rangka mendapatkan izin penyelenggaraan papan reklame. Jangan sampai melewatkan bayar pajak reklame karena nantinya ada tindakan tegas yang dilakukan pemerintah, bukan hanya penurunan paksa reklame, menunggak bayar pajak juga dapat membuat anda dikenakan denda. Adapun sebelum melakukan pendaftaran pajak reklame, ketahui lebih jelas ketentuan atas pajak reklame seperti berikut. Ketentuan atas Pajak Reklame: Objek Pajak Reklame Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame yang digunakan serta didaftarkan oleh Wajib Pajak Pribadi atau Badan Usaha. Objek Pajak Reklame meliputi: -Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya -Reklame Kain -Reklame melekat seperti stiker -Reklame Selebaran -Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan -Reklame Udara -Reklame apung -Reklame Suara -Reklame film/slide -Reklame peragaan MORE INFO : PT. Konsultan ...