Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

IZIN REKLAME KOTA BANDUNGIZIN REKLAME KOTA BANDUNG

IZIN REKLAME KOTA BANDUNG Syarat Izin Penyelenggaraan Reklame Permanen di Halaman(Persil) dan di Bangunan: 1. KTP Pemohon dan/atau KTP Pemilik advertising (lampirkan surat kuasa atau surat keterangan lainnya). 2. Nomor Induk Berusaha (NIB) / SIUP / IUTM / IUPP. 3. NPWPD Perusahaan. 4. Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir (Lokasi Persil Reklame). 5. Foto/data visual dan ilustrasi lokasi rencana pemasangan reklame yang dimohon (dari berbagai arah/sudut). 6. Gambar konstruksi reklame yang dilengkapi ukuran serta ketinggian reklame. 7. Gambar denah lokasi reklame yg dimohon. 8. Surat perjanjian sewa / persetujuan pemakaian tanah / lahan / bangunan dari pemilik (ditandatangani diatas materai), dikecualikan untuk reklame identitas. 9. Polis asuransi konstruksi reklame (untuk reklame ukuran lebih dari sama dengan 10 m2). 10. Kartu tanda anggota asosiasi khusus biro reklame / jasa periklanan. 11. Rencana Anggaran Biaya (RAB) bagi reklame yang menggunakan tiang pancang. 12. Surat Ketetapan Pajak ...

IZIN REKLAME BARU

IZIN REKLAME BARU Jenis-jenis Reklame diantaranya: 1. Reklame Billboard Yaitu Reklame yang terbuat dari papan/kayu/besi/seng/bahan lain yang dipasang di tiang. 2. Reklame Megatron Yaitu Reklame yang terbuat dari papan/besi/seng/bahan lain yang dipasang di tiang dan ditambah peralatan mekanik elektronik. 3. Reklame Kain Yaitu Reklame yang terbuat dari kain, atau bahan dipersamakan dengan kain. Yang termasuk reklame kain antara lain Spanduk, banner, umbul-umbul, dan rontek. 4. Reklame Neonbox Yaitu reklame yang terbuat dari box yang bersinar dan ditempatkan di luar ruangan (ruang rebuke) atau di dalam ruangan. 5. Reklame selebaran dan sejenisnya Yaitu reklame yang terbuat dari kertas, plastic, atau bahan yang sejenis/dipersamakan dalam bentuk selebaran. 6. Reklame Berjalan Yaitu reklame yang ditulis atau ditempatkan (dipasang) pada kendaraan. 7. Reklame Udara Yaitu reklame yang melayang di udara antara lain Balon. 8. Reklame Suara Yaitu reklame dengan kata-kata yang diucapkan atau dengan...

IZIN REKLAME BANJARMASIN

IZIN REKLAME BANJARMASIN Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Syarat Izin Reklame Baru: 1. Surat Permohonan baru izin pemasangan reklame. 2. Fotocopy KTP/kartu identitas lainnya. 3. Fotocopy SKTU. 4. Fotocopy Surat Tanah ( Segel/Sertifikat )/fotocopy sewa menyewa atau perjanjian kerjasama 5. Fotocopy STNK Kendaraan bermotor untuk reklame berjalan atau Surat Pimyataan tidak keberatan dari pemilik toko tempat reklame dipasang (bermaterai RP. 6000,-). 6. Sket lokasi Pemasangan reklame. 7. Gambar reklame ( foto/animasi ). 8. Fotocopy IMB, Apabila: - Reklame yang menggunakan tiang konstruksi dengan ukr. Luas lebih dari atau 4m X 6m, dan atau - Ketinggian reklame lebih dari atau sama dengan 5m, dan atau - Reklame dipasang di atas bangunan 9. Gambar dan perhitungan konstruksi reklame. Setiap penyelen...

IZIN REKLAME DEPOK

IZIN REKLAME DEPOK  Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberad...

IZIN REKLAME KOTA MEDAN

IZIN REKLAME KOTA MEDAN Menurut Perda No. 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame, menjelaskan bahwa: 1) Dengan nama Pajak Reklame di pungut Pajak atas setiap penyelenggaraan Reklame. 2) Obyek Pajak adalah semua penyelenggaraan Reklame. 3) Penyelenggaraan reklame meliputi : a. Reklame Papan / Billboard b. Megatron / Videotron / Large Elektronik Display (LED) c. Bando d. Reklame Kain, e. Reklame Melekat (Stiker), f. Reklame Selebaran, g. Reklame Berjalan, termasuk pada kendaraan, h. Reklame Udara, i. Reklame Suara, j. Reklame Film / Slide, k. Reklame Peragaan.  Dikecualikan dari obyek pajak reklame adalah: a. Penyelenggaraan Reklame oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang tidak ada sponsor / unsur komersial. b. Penyelenggaraan Reklame oleh BUMN dan BUMD yang tidak ada sponsor /unsur komersial. c. Penyelenggaraan Reklame melalui Internet,Televisi, Radio, Warta Harian, Warta Mingguan, Warta Bulanan dan sejenisnya. d. Penyelenggaraan Reklame oleh Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial, ...

IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG

IZIN REKLAME KABUPATEN TANGERANG Persyaratan Izin Reklame Kabupaten Tangerang diantaranya: A. Perizinan Reklame yang baru 1. Surat permohonan (disediakan di loket pendaftaran). 2. Foto copy identitas (KTP/SIM/ Pasport) pemohon 3. Foto copy identitas badan usaha (SIUP, TDP, SITU atau domisili Usaha) 4. Gambar titk lokasi pemsangan reklame (peta lokasi) di ketahui oleh Tim Teknis. 5. Foto Reklame (Dilampirkan gambar perhitungan konstruksi) di ketahui oleh Tim teknis. 6. Gambar Spesifikasi Kontruksi untuk Billboard di atas 6 m2. 7. Surat Persetujuan Pemakaian Lahan Bila Memakai Lahan Milik Pihak Lain/Pemerintah. 8. IMB Panggung Reklame/IMB bukan Gedung B. Perpanjangan izin reklame 1. Fotocopy identitas pemohon. 2. Surat Pernyataan Tidak ada Perubahan Ukuran dan Titik Lokasi Reklame (bermaterai). 3. Surat ijin penyelenggaraan reklame yang lama. 4. Foto Reklame bertanggal. 5. SKPD/SPPD yang lama. MORE INFO : PT. Konsultan Legal Indonesia Jasa Pengurusan Perizinan Patra Jasa Office Tower, 17...

IZIN REKLAME KOTA BEKASI

IZIN REKLAME KOTA BEKASI Berikut persyaratan izin pemasangan Reklame Kota Bekasi: 1. Surat Permohonan Kop dan Stempel bila Berbadan Hukum (CV/PT); (untuk baru & perpanjangan) 2. FC KTP Pemohon/Pemilik dan yang dikuasakan (apabila dikuasakan); (untuk baru & perpanjangan) 3. NPWP Perorangan/ yang berbadan Hukum CV/PT, pelaku usaha yang melakukan usaha di Daerah/cabang memiliki NPWP wilayah yang dikeluarkan oleh Kantor pelayanan Pajak Pratama setempat; (untuk baru & perpanjangan) 4. FC Akta Pendirian dengan SK Pengesahan KEMENKUMHAM untuk yang berbadan Hukum CV/PT; (untuk baru) 5. Denah dan Foto Lokasi Pemasangan (terlihat lokasi pemasangannya dengan jelas); (untuk baru) 6. Melampirkan Foto Copy bukti sewa/kontrak atas lahan yang digunakan (apabila lahan sewa/kontrak); (untuk baru & perpanjangan) 7. Jaminan Asuransi untuk yang berukuran luas ≥ 18 M² (untuk permohonan baru, dilengkapi setelah permohonan disetujui atau direkomendasi Dinas Teknis); (untuk perpanjangan) 8. Per...

IZIN REKLAME OSS

IZIN REKLAME OSS Dari semua media promosi yang ada, papan reklame adalah media promosi yang paling disukai oleh para pebisnis sampai saat ini, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Terbukti banyak sekali papan reklame yang ada di sisi kanan kiri jalan.  Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Reklame merupakan alternatif promosi yang paling digemari pemilik usaha. Meski begitu, tak banyak yang tahu pentingnya membayar dan cara mengurus pajaknya. Padahal urusan pajak ini telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribu...

IZIN REKLAME KOTA TANGERANG

IZIN REKLAME KOTA TANGERANG Berikut adalah beberapa syarat untuk permohonan baru Izin Mendirikan Bangunan Reklame Kota  Tangerang: 1. Scan Surat Tanah Atau Surat Sewa (Apabila Sewa Lampirkan Surat Tanah yang Menjadi dasar Sewa Menyewa) 2. Gambar Konstruksi (Harus sama dengan konstruksi yang sudah terbangun), dengan IPTB Yang Masih Berlaku dengan Surat Pernyataan Bermaterai 6rb 3. Asuransi Konstruksi Apabila Bangunan Sudah Berdiri 4. Scan Izin Tetangga Beserta Lampirannya (Izin Warga dilampirkan Foto Copy Warga)/(Apabila dilahan Milik Pemerintah Tidak Perlu) (Izin Tetangga Yang Terkena dampak Jatuh Reklame (Jika ada Hunian disekitar Bangunan Reklame) 5. Scan Nomor Izin Berusaha (NIB) OSS 6. Surat Kuasa (Jika dikuasakan) 7. Scan Lunas PBB/(STTS) tahun terakhir 8. Scan Foto Copy Akta Pendirian Persahaan Dan Perubahannya, SIUP dan TDP 9. Scan NPWP Asli Perusahaan (berwarna) 10. Scan KTP Pemohon/Penanggung Jawab (Berwarna) 11. Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Konstruksi 12.  Fo...

IZIN REKLAME KOTA BOGOR

IZIN REKLAME KOTA BOGOR Reklame adalah suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Berikut beberapa syarat untuk Izin Reklame Bogor: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik 2. surat Pernyataan kesesuaian naskah dan ukuran reklame serta bertanggung jawab terhadap keamanan kontruksi dan tidak ada perubahan reklame 3. Surat bukti lahan (surat pernyataan tidak keberatan dr pemilik lahan jika di lahan swasta, IPT/PPTR jika di lahan pemda, surat pernyataan kepemilikan lahan jika di lahan pribadi) 4. foto rencana penempatan reklame permanen. Foto diambil dari jarak 10 (sepuluh) meter yang memperlihatkan kondisi atau gambar tempat peletakan reklame yang dimohon, untuk tiang pancang terlihat letak pondasi 5. Peta denah lokasi dan titik koordinat 6. IMB reklame untuk reklame tiang pancan...

PAJAK REKLAME TOKO

PAJAK REKLAME TOKO  Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari.  Berikut persyaratan yang dibutuhkan : 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame 3.Gambar denah lokasi 4.Gambar desain beserta ukurannya 5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko 6.Fotokopi Izin Gangguan 7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri  Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permoh...

IZIN REKLAME YOGYAKARTA

IZIN REKLAME YOGYAKARTA Reklame adalah suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik. Untuk ijin pendirian reklame sendiri ada dua macam, yakni reklame berkonstruksi dan non kontruksi. Persyaratan reklame berkonstruksi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sleman: a) Foto kopi KTP pemohon, pemilik bangunan dan/atau pengelola bangunan. b) Surat kuasa apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa. c) Fotokopi sertipikat hak atas tanah. d) Surat Perjanjian antara pemohon dengan pemilik tanah dan/atau pemilik bangunan yang bermaterai cukup, apabila pemohon bukan pemilik tanah dan atau bukan pemilik bangunan. e) Gambar Rencana Bangunan yang memenuhi ketentuan: (1) Denah Lokasi, Denah Bangunan Reklame, Tampak, ...

URUS IZIN REKLAME

URUS IZIN REKLAME  Papan reklame atau baliho memang merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengenaan pajak reklame. Namun, pemasangan reklame dan baliho selayaknya tetap ada tata aturannya. Izin Penyelenggaraan Reklame adalah Izin untuk menyelenggarakan atau memasang reklame yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Persyaratan Izin Reklame Baru: » Surat permohonan. » Scan KTP Pemohon. » Surat Kuasa (dilengkapi KTP yang dikuasakan). » Scan Surat Izin Usaha Perdagangan. » Peta lokasi / Gambar rencana. » Ukuran Reklame. » Naskah Reklame dan Data Visual. » Scan Surat Jaminan Kontruksi dari Ahli Independen Bagi Reklame yang Menggunakan Kontruksi untuk ukuran minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Jaminan Asuransi Untuk minimal 4x5 meter atau 24 M2. » Scan Pernyataan Bermaterai Rp.6000,- Tidak Keberatan Dari Pemilik Tanah Apabila Mempergunakan Tanah Milik Orang lain. » IMB / IPPT / Izin Lokasi. Pemberian izin reklame mesti mempertimbangkan aspek estetika. Keberada...

IZIN USAHA REKLAME

IZIN USAHA REKLAME  Reklame adalah media visual yang menggunakan gambar dan tulisan yang dirancang untuk menyampaikan pesan tertentu kepada publik. Reklame biasanya dipasang dengan papan, spanduk, poster, selebaran, baliho, brosur dan ruang terbuka atau publik. Peranan atau fungsi reklame dalam perdagangan atau bisnis: 1. Memberikan informasi kepada khalayak atau konsumen tentang perusahaan, produk atau barang maupun jasa. 2. Mempengaruhi atau membujuk khalayak atau konsumen sehingga mereka akan mau melakukan pembelian. 3. Menciptakan kesan tertentu tentang jasa atau barang yang direklamekan; 4. Memberikan kepuasan tertentu sesuai dengan keinginan konsumen; 5. Merupakan alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli atau konsumen. Syarat reklame yang baik dan benar: 1. Mencolok 2. Jelas, Singkat, dan Mudah Untuk Dimengerti 3. Menarik 4. Jujur 5. Dilakukan Berulang-ulang Tujuan reklame: 1. Reklame Komersial (ekonomis).     Adalah reklame yang di bu...

IZIN REKLAME TOKO

IZIN REKLAME TOKO  Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. Penyelenggaraan reklame untuk papan nama usaha membutuhkan izin dari Pemerintah Daerah. Mengurus izin membutuhkan waktu kira-kira sepuluh hari.  Berikut persyaratan yang dibutuhkan : 1.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2.Foto lokasi simulasi pemasangan reklame 3.Gambar denah lokasi 4.Gambar desain beserta ukurannya 5.Surat pernyataan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala risiko 6.Fotokopi Izin Gangguan 7.Surat kuasa dari pemohon izin apabila tidak dapat mengurus sendiri  Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permoho...