Izin Papan Reklame
Izin Papan Reklame
Papan Reklame merupakan salah satu media luar ruang yang memiliki tujuan menyampaikan pesan mengenai suatu produk atau jasa bahkan individu-individu yang ingin mendongkrak popularitas.
Ciri - Ciri Reklame :
1. Singkat, Jelas, dan Mudah Dimengerti. Pada umumnya reklame menggunakan kalimat-kalimat yang singkat, jelas, dan mudah dimengerti masyarakat umum.
2. Menarik dan Mencolok. Agar mendapat perhatian khalayak ramai, biasanya reklame dibuat dengan komposisi desain dan warna yang mencolok.
3. Jujur. Dalam hal ini, pesan yang disampaikan dalam reklame harus jujur dan tidak dibuat-buat.
4. Dilakukan Berulang-Ulang. Sesuai dengan definisinya, reklame biasanya disampaikan secara berulang-ulang sehingga lebih banyak masyarakat yang mengetahui pesan yang ingin disampaikan.
Fungsi Reklame :
· Memberikan informasi kepada khalayak ramai terkait dengan sebuah merek, barang atau jasa.
· Mempengaruhi serta mengajak masyarakat untuk membeli atau menggunakan sebuah produk atau jasa.
· Memberikan kesan positif kepada masyakarat terkait dengan produk atau jasa yang disampaikan.
· Memberikan kepuasan kepada konsumen.
· Menjadi media atau alat komunikasi antara penjual dengan calon pembeli.
Jenis Reklame :
1. Reklame Insidentil : Jenis reklame yang memiliki jangka waktu izin kurang dari satu tahun dan biasanya jenis reklame ini yang dijalankan pada masa-masa tertentu.
2. Reklame Tetap : jenis reklame yang memiliki izin dengan jangka waktu satu tahun (contohnya reklame megatron, videotron, led, billboard, dll.
PT. Konsultan Legal Indonesia
Jasa Pengurusan Perizinan
Patra Jasa Office Tower, 17th Floor, Room 1704
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Kuningan, Setia Budi
Jakarta Selatan 12950 Indonesia
WA: 081286881087
Email: cs@thelegalco.com
Web: www.thelegalco.com
#mengurusizinreklame
#izinpemasanganreklame
#izinprinsipreklame
#izinpapanreklame
#izinreklameptsp
Komentar
Posting Komentar